Mahar Perkawinan

mahar perkawinan
Mahar Perkawinan merupakan syarat wajib sebuah pernikahan yang mana di dalam tradisi bangsa ar4b sebagaimana di dalam banyak  kitab-kitab fiqh mahar itu meskipun wajib, namun tidak harus diserahkan waktu berlangsungnya akad nikah dalam arti boleh diberikan waktu akad nikah dan boleh pula sesudah berlangsungnya akad nikah itu. 

Definisi yang diberikan oleh vlama waktu itu sejalan dengan tradisi yang berlaku waktu itu. Oleh karena itu, definisi tepat yang dapat mencangkup dua kemungkinan itu adalah: “ Pemberian khusus yang bersifat wajib berupa uang atau barang yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika atau akibat dari berlangsungnya akad nikah”.
Definisi di atas tersebut mengandung arti atau pengertian bahwa pemberian wajib yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan tidak dalam kesempatan akad nikah atau setelah selesai peristiwa akad nikah tidak disebut mahar, tetapi nafaqah. Bila pemberian itu dilakukan secara sukarela di luar akad nikah tidak disebut mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak disebut mahar.

Dari definisi mahar tersebut di atas jelaslah bahwa hukum taklifi dari mahar itu adalah wajib, dengan arti laki-laki yang mengawini seorang perempuan wajib menyerahkan mahar kepada istrinya itu dan berdosa suami yang tidak menyerahkan mahar kepada istrinya.
Dasar wajibnya menyertakan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Dalil dalam ayat Al-Qur’an adalah firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 4 yang bunyinya:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Demikian pula firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 24 yang artinya:
Maka karena kesenangan yang telah kamu dapatkan dari mereka, maka berikanlah kepada mereka mahar mereka secara fardhu.
Dari adanya perintah Allah dan perintah Nabi untuk memberikan mahar itu, maka ulama sepakat menetapkan hukum wajibnya memberi mahar kepada istri. Tidak ditemukan dalam literatur ulama yang menempatkanmya sebagai rukun. Mereka sepakat menempatkannya sebgai syarat sah bagi suatu perkawinanan, dalam arti perkawinan yang tidak pakai mahar adalah tidak sah. Bahkan ulama Zhahiriyah mengatakan bahwa bila dalam akad nikah dipersyaratkan tidak pakai mahar, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Meskipun demikian, bila setelah menerima mahar si istri memberikan lagi sebagian dari mahar tersebut kepada suaminya secara sukarela, suami boleh mengambilnya. Hal ini dapat dipahami secara jelas dari ujung ayat 4 surat an-Nisa tersebut diatas.
Walaupun mahar itu disepakati kedudukannya sebagai syarat sah perkawinan, namun sebagian ulama di antaranya ulama Zhairiyah menyatakan tidak mestinya mahar tersebut disebutkan dan diserahkan ketika akad nikah itu berlangsung. Namun dalam masa ikatan perkawinan mahar itu harus sudah diseraehkan.

C.    Hikmah diwajibkannya Mahar
Mahar merupakan pemberian pertama seorang suami kepada istrinya yang dilakukan pada waktu akad nikah. Dikatakan yang pertama karena sesudah itu akan timbul beberapa kewajiban materiil yang harus dilaksanakan oleh suami selama masa perkawinan untuk kelangsungan hidup perkawinan itu. Dengan pemberian mahar itu suami dipersiapkan dan dibiasakan untuk menghadapi kewajiban materiil berikutnya.

D.    Berlakunya Kewajiban Mahar
Tentang semenjak kapan berlakunya kewajiban membayar mahar itu ulama sepakat mengatakan bahwa dengan berlangsungnya akad nikah yang sah berlakulah kewajiban untuk membayar separuh dari jumlah mahar yang ditentukan waktu akad. Alasannya ialah walaupun putus perkawinan atau kematian seorang di antara suami istri terjadi sebelum dukhull, namun suami telah wajib membayar separuh mahar yang disebutkan waktu akad. Tentang kapan mahar wajib dibayar keseluruhannya kelihatannya ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabalah sepakat tentang dua syarat, yaitu: hubungan kelamin dan matinya salah seorang diantara keduanya setelah berlangsungnya akad. Kesepakatan mereka didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah (2) ayat 237:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum sempat kamu sentuh dan kamu telah menetapkan untuk mereka mahar, maka kewajibanmu adalah separuhnya.
Di luar dua hal tersebut terdapat perbedaan pendapat. Ulama Hanafiyah dan Hanabalah berpendapat bahwa kewajiban mahar itu dimulai dari khalwa, meskipun belum berlaku hubungan kelamin. Khalwa itu oleh ulamma Hanafiyah statusnya sudah disamakan dengan bergaulnya suami-istri dalam banyak hal. Sedangkan Ibnu Abi Laila mewajibkan mahar semenjak berkumpulnya suami istri tanpa persyaratan apa-apa.
Ulama Hanafiyah menambahkan satu syarat, yaitu berlangsungnya talaq bain, walaupun belum berlangsung hubungan kelamin. Ulama Malikiyah menambahkan satu syarat lagi yaitu istri telah serumah dengan suaminya selama satu tahun; sedangkan menurut ulama Hanabalah semenjak bersentuhan dengan bernafsu antara suami istri telah wajib membayar mahar keseluruhannya....

 

 

Title: Mahar Perkawinan ; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5
Template by Mahar pernikahan