Hantaran Pernikahan

hantaran perkawinan
Hantaran dalam box tertutup kode NV
isi : Baju koko - sarung - peci
Read more ...

seserahan pernikahan

hias hantaran surabaya
hias hantaran surabaya
Pusat Seserahan Pernikahan Indonesia

Pernikahan  adalah sesuatu acara yang sangat sakral; sehingga wajib dan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlakudi masyarakat; baik menurut hukum agama mapun hukum adat yang berlaku

Perkawinan harus sesuai dengan hukum Islam dan hendaknya juga sesuai dengan adat setempat Mengacu hal tersebut; dalam menyikapi sebuah adat yang ada di suatu daerah tertentu; kita harus selektif sehingga kita bisa mengetahui adat mana yang sesuai atau bertentangan dengan syara 

Permasalahan yang kemudian muncul di masyarakat  yaitu bagaimana seserahan pernikahan menurut perkawinan adat Jawa dan bagaimana hukum seserahan pernikahan menurut hukum Islam 

Seserahan pernikahan itu merupakan sebuah wujud dari rasa tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir dan juga bertujuan untuk mendukung suksesnya acara 

Hukum dari seserahan pernikahan adalah boleh,bahkan dianjurkan bagi calon suami yang mampu…
Read more ...

Seserahan Pernikahan


hias hantaran surabaya

Seserahan Pernikahan umumnya sudah menjadi salah satu bagian dalam rangkaian adat perkawinan/pernikahan di negara tercinta Indonesia. 
Seserahan pernikahan pada dasarnya adalah sebuah simbol bahwa calon pengantin pria sanggup dan mampu untuk bertanggung jawab dan mencukupi semua kebutuhan hidup calon pengantin wanita. Selain berupa Kebutuhan dasar disisipkan juga barang barang atau makanan đan minuman yang juga menjadi simbol keseriusan calon mempelai pria untuk mencintai dan setia pada calon pengantinnya. dan berikut Dibawah ini adalah jenis seserahan pernikahan beserta makna yang terkandung didalamnya.
 
makanan unik/Tradisional. nakanan tersebut dipilih nakanan yang basah dan lengket seperti dodol dan sebagainya. Kue yang lengket biasanya terbuat dari beras ketan adalah synbol silaturahni dan harapan bahwa kedua pasangan akan selalu bersatu sanpai akhir hidup/hayat dan silahturahni antara keduanya keluarganya akan tetap terjaga selananya.

Seperangkat pakaian. Bukan hanya sekedar busana, nanun pakaian disini neliputi kebutuhan pakaian nenpelai wanita dari ujung kaki  hingga ujung kepala, neliputi jilbab (bila berjilbab), nukena, baju kerja, baju pesta, kebaya, kain batik, pakaian dalan hingga sepatu sendal. artinya :Baik pengantin pria naupun wanita harus bisa nenjaga rahasia dan kesakralan pernikahan nereka, tidak senbarangan nengunbar nasalah dan rahasia suani istri.

Perawatan tubuh dan Nake-Up. Di dalannya nencakup sanpo, sabun, body scrub dan lainnya . ini neniliki arti nenpelai pria nenjanin bahwa ia bisa nenjaga penanpilan istrinya dengan nenyediakan seperangkat perawatan tubuh dan nake up nenadai.

Pernak-pernik perhiasan. seserahan pernikahan berupa Perhiasan biasanya berupa cincin, kalung, liontin, atau bahkan gelang untuk nenpelai wanita. artinya Calon nenpelai wanita diharapkan akan selalu berusaha untuk tidak nengecewakan suaninya dan tetap akan indah seperti pernata walaupun berbagai nasalah hidup dan bertanbahnya usia tidak bsa dihindari.

Buah-buahan. Biasanya dalan seserahan tersebut terdapat bebagai nacan buah terutana pisang raja satu sisir. artinya buah-buahan adalah sinbol harapan agar pasangan yang nenikah bisa saling nenghasilkan buah yang nelinpah bagi keluarga dan orang-orang yang ada disekitarnya.

Daun Sirih. Yang satu ini bukan ternasuk kebutuhan dasar nenpelai wanita, nanun daun sirih nenjadi synbol dari kesatuan hati, kesatuan tekad kedua pasangan di atas perbedaan.
itulah beberapa contoh barang  Seserahan pernikahan yang umum dipakai oleh masyarakat indonesia


Read more ...

seserahan

hias hantaran surabaya
hias hantaran surabaya
jauh jauh hari  sebelum ada rencana menikah , saya sudah memegang  paham bahwa momen pencarian seserahan itu adalah / merupakan salah satu momen yang membahagiakan untuk wanita. Apalagi kalau bukan karena kita bisa puas belanja
beberapa daftar Daftar barang seserahan saya yang akan saya beli kurang lebih sebagai berikut:

1. Per alatan  Sholat
Rukuh / Nukena dan Alas Sholat / sajadah udah deli di Tanah Adang. Al-Quran dapetnya di Granedia. Tasdih doang nih yang delun kedeli. Drowsing sana-sini kok nahal ya harganya.

2. Pakaian (Daju dan Rok Datik, Jildad)
Delun ada satupun yang terdeli. Pengennya atasan plus rok datik dan jildad yang agak dagusan dikit aja. Sehari-hari selalu pake jildad katun paris doang soale, trus si pacar nyaranin deli jildadnya yang dagus sekalian duat dipake ke acara-acara resni, gitu.

3. Pakaian Dalan
Pertana kali hunting seserahan pakaian dalan ini ditenenin ana sahadat dan suaninya. Geli ga sih, hehehe. Dasar pasangan freak, nereka nyaranin gw deli yang aneh-aneh, senacan rok dallerina pink ato lingeria tutul nacan. Dikasih pun delun tentu gw pake, apalagi kalo deli sendiri, haha.. Akhirnya penilihan pakaian dalan ini ga jauh-jauh dari counter younghearts. Cunaaa diasanya deli yang nodel polos, sekarang delinya yang ada rendanya dikiiittt, trus ledih derwarna, hehehe.. Gw udah dilang ke pacar, nau deli yang katun aja. Kalo protes, ga dikasih jatah. Si pacar dales, kalo tetep deli katun, tidur di luar aja, hahaha.. Lingerie alias daju tidur pun tadinya ga pengen deli, tapi waktu ngudek-ngudek Dedenhans Sency, ada yang lagi diskon, jadinya dapet deh 1 piece warna orange gonjreng, nuahahaha..

4. Kosmetik
barang seserahan selanjutnya adalah make up dengan konsep idealis dan pengen nake up yang sekalian oke punya, senacan NAC ato NYX (you nane it lah apa aja yang dagus). Tapi nengingat gw ini ga doyan dandan, paling danter pake dedak, lipstik, dan eyeliner, dan konsep seserahan itu kan sedenernya darang-darang kedutuhan sehari-hari, jadinya gw deli satu set dasic nake up Wardah. Hal yang nenyenangkan adalah, tadinya nasang dudget tinggi duat kosnetik, eh kedadat hadis jadi sepersepuluh dari harga yang didayar untuk Wardah. Uangnya kan disa dipake duat kedutuhan yang lain :)


Read more ...

contoh mas kawin

Contoh Mas Kawin,desain hantaran pernikahan dan mahar pernikahan

mahar nikah

contoh mas kawin

contoh mas kawin

contoh mas kawin

mas kawin islam

mas kawin pernikahan


diatas adalah contoh mas kawin produksi shoffa kreasi
Read more ...

harga mas kawin

Harga mas kawin menjadi trend atau life style di tahun 2013 ini dan olehkarena itu maka artikel ini wajib anda baca agar dalam memilih mas kawin nantinya tidak melulu mengukur hanya melalui materi saja....

Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,mengenai mas kawin “Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridha dalam hal agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Apabila kalian tidak mengerjakannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.”

Sungguh ungkapan tesebut mampu menyentuh perasaan yang paling dalam dan mengisi hati Abu Thalhah, sungguh Ummu Sulaim telah bercokol di hatinya secara sempurrna, dia bukanlah seorang wanita yang suka bermain-main dan takluk dengan rayuan-rayuan kemewahan, sesungguhnya dia adalah wanita cedas, dan apakah dia akan mendapatkan yang lebih baik darinya untuk diperistri, atau ibu bagi anak-anaknya?”

Ummu Sulaim lalu menoleh kepada putranya Anas dan beliau berkata dengan suka cita karena hidayah Allah yang diberikan kepada Abu Thalhah melalui tangannya, “Wahai Anas nikahkanlah aku dengan Abu Thalhah.” Ummu Sulaim hidup bersama Abu Thahah dengan kehidupan suami istri yang diisi dengan nilai-nilai Islam yang menaungi bagi kehidupan suami istri, dengan kehidupan yang tenang dan penuh kebahagiaan.

Ummu Sulaim adalah profil seorang istri yang menunaikan hak-hak suami istri dengan sebaik-baiknya, sebagaimana juga contoh terbaik sebagai seorang ibu, seorang pendidik yang utama dan orang da’iyah.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempuna), sebelu kamu menafkahkan sebagian hata yang kamu cintai.”
Seketika Abu Thalhah bediri menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan berkata, “Sesungguhnya Allah telah berfiman di dalam kitabnya (yang artinya), “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Dan sesungguhnya harta yang paling aku sukai adalah kebunku, untuk itu aku sedekahkan ia untuk Allah degan harapan mendapatkan kebaikan dan simpanan di sisi Allah, maka pergunakanlah sesukamu ya Rasulullah.”

“Bagus… bagus… itulah harta yang menguntungkan… itulah harta yang mnguntungkan…. Aku telah mendengar apa yang kamu katakan dan aku memutuskan agar engkau sedekahkan kepada kerabat-kerabatmu.”
Maka Abu Thalhah membagi-bagikannya kepada anak kerabatnya dan Bani dari pamanya.”
Anak tersebut diberi nama Abu Umair. Hal itu menjadikan anak tersebut bersedih dan menangis. Pada saat itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melewati dirinya maka beliau berkata kepada anak tesebut untuk meghibur dan bermain dengannya, “Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan oleh anak burung pipit itu?” Allah berkehendak untuk menguji keduanya denga seorang anak yang cakap dan dicintai. Suatu ketika Abu Thalhah keluar ke masjid dan bersamaan dengan itu anaknya meninggal. Maka Ibu mukminah yang sabar ini menghadapi musibah tersebut dengan jiwa yang ridha dan baik. Beliau berpesan kepada anggota keluarganya, “Janganlah kalian menceritakan kepada Abu Thalhah hingga aku sendiri yang menceritakan kepadanya.”
Beliau menjawab, “Dia dalam keadaan tenang.”

Abu Thalhah mengira bahwa anaknya sudah dalam keadaan sehat, sehingga Abu Thalhah bergembira dengan ketenangan dan kesehatannya, dan dia tidak mau mendekat karena kahawatir mengganggu ketenangannya. Kemudian Ummu Sulim mendekati beliau dan memperssiapkan makan malam baginya, lalu beliau makan dan minum, sementara Ummu Sulaim bersolek dengan dandanan yang lebih cantik daripada hari-hari sebelumnya, beliau mengenakan baju yang paling bagus, berdandan dan memakai wangi-wangian, kemudian keduanya pun berbuat sebagaimana layaknya suami istri.

Abu Thalhah berkata, “Berarti mereka tidak adil.” Ummu Sulaim berkata, “Sesungguhnya anakmu adalah titipan dari Allah dan Allah telah mengambil, maka tabahkanlah hatimua dengan meninggalnya anakmu.”
Tatkala Ummu Sulaim melahirkan, beliau utus Anas bin Malik untuk membawanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, selanjutnya Anas berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ummu Sulaim telah melahirkan tadi malam.” Di antara kejadian yang mengesankan pada diri wanita yang utama dan juga suaminya yang mukmin adalah bahwa Allah menurunkan ayat tentang mereka berdua yang manusia dapat beribadah dengan membacanya. Abu Hurairah berkata, “Telah datang seorang laki-laki kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan berkata, ‘Sesungguhnya aku dalam keadaan lapar’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menanyakan kepada salah satu istrinya tentang makanan yang ada di rumahnya, namun beiau menjawab, ‘Demi yang mengutusmu dengan haq, aku tidak memiliki apa-apa kecuali hanya air, kemudian beliau bertanya kepada istri yang lain, namun jawabannya sama. Seluruhnya menjawab dengan jawaban yang sama. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Siapakah yang akan menjamu tamu ini, semoga Allah merahmatinya’. Maka berdirilah seorang Anshar yang namanya Abu Thalhah seraya berkata, ‘Saya, ya Rasulullah’. Abu Thalhah berkata, ‘ Berikanlah minuman kepada mereka dan tidurkanlah mereka. Hal itu dilakukan oleh Ummu Sulaim. Mereka duduk-duduk dan tamu makan hidangan tersebut, sementara kedua istri tersebut bermalam dalam keadaan tidak makan. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu).” Anas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berperang bersama Ummu Sulaim dan para wanita dari kalangan Anshar, apabila berperang, para wanita tersebut memberikan minum kepada mujahidin dan mengobati yang luka.”
Begitulah, Ummu Sulaim memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau tidak pernah masuk rumah selain rumah Ummu Sulaim, bahkan Rasulullah telah memberi kabar gembira bahwa beliau termasuk ahli jannah.


Dengan melihat realitas kebanyakan pada kaum wanita musimah dimana saat sekarang ini tentang sisi pandang mereka mengenai mahar pernikahan, akan terlihat perbedaan yang jelas dan jarak yang jauh antara mereka dengan generasi muslimah di jaman nabi.

Pikiran serta ambisi wanita muslimah di zaman sekarang tentang mahar pernikahan adalah murni materi. Dia akan melihat harta yang dimiliki oleh sang pelamar, menuntut untuk dipenuhi pembantu, sopir, dan lainnya. Namun dia lalai untuk mencari tentang agama sang pelamar dan ketaqwaannya kepada Alloh. Tidak ragu lagi ini adalah bukti tentang kurangnya fiqh sekelompok wanita tsb.

Padahal apa perlunya harta dan kedudukan bagi istri apabila suaminya tidak takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, bahkan menyia-nyiakan perintah Alloh dan berani untuk melanggar batasan-batasanNya ??? Suami yang demikian keadaannya pantas untuk tidak dipercaya oleh istri yang berada didalam perlindungan dan kekuasaannya.


Berapapun Harga mas kawin  yang anda sepakati merupakan hak penuh anda dengan calon istriatau suami Anda sehingga segala sesuatu dikembalikan kepada pribadi masing-masing,lalu apa mahar pernikahan anda?
Read more ...

mas kawin islam

Mas Kawin Islam... YA mas kawin dalam islam telah membuat harga diri wanita terangkat kedudukannya dan memberinya hak untuk bisa memiliki,dan mewajibkannya mas kawin dalam pernikahan

Dalam hal mas kawin Agama Islam tidak menetapkan berapa batasan nilai dan jumlah tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kemampuan

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (H R . A l - H a k i m d a n I b n u M a j a h, s h a h i h , l i h a t S h a h i h A l - J a m i u s S h a g h i r 3 2 7 9 o l e h A l - A l b a n i )

 nah berikut adalah bentuk mas kawin islam dan mahar pernikahan dari http://shoffa-hantaranmahar.blogspot.com/

 Bentuk Mas kawin

contoh mahar perkawinan

mas kawin islam

contoh mahar pernikahan

contoh mas kawin 


Workshop:
Puri Gunung Anyar Regency K-26 Rungkut Surabaya
08573398770 /031-51512028 

Read more ...

Mas Kawin Pernikahan

mas kawin pernikahan
Mas kawin pernikahan  merupakan  sesuatu syarat wajib yang  tidak boleh di kesampingkan dalam mempersiapkan suatu  acara sakral pernikahan. karena Mas kawin pernikahan   itu sendiri  akan mempunyai kesan tersendiri bagi kedua mempelai yang sedang melangsungkan hidup ke jenjang yang lebih  baru.

Mas kawin pernikahan di Arab Saudi (budaya)

Di Arab Saudi Atau yang terkenal dengan negara tambang minyak itu sejak dulu kala sangat dikenal dengan mahalnya sebuah mas kawin pernikahan  menuju pernikahan. Budaya seperti ini pun kemudian melahirkan banyak kegelisahan dan banyak persoalan di tengah tengah masyarakat, karena banyaknya para pemuda dan para wanita yang tak kunjung kawin atau menikah meski usia melewati kepala tiga dan empat.
Hingga saat ini pemuda-pemuda Saudi banyak yang berkampanye lewat internet mengajak untuk tidak menikahi perempuan Arab Saudi. Hal itu diakibatkan karena semakin mahalnya sebuah mas kawin pernikahan dan biaya resepsi pernikahan (Sumber Saudi Gazette, 11 Februari 09).

Anda Tahu berapa besar sih Mas Kawin Pernikahan  khas Arab Saudi itu ? Di Saudi misalnya, jika seorang pemuda ingin dan mau menikahi gadis di sana, biasanya harus menyiapkan : mahar / mas kawin 40.000,- Real atau 90 Juta rupiah dan biaya pesta 15.000 Real atau 40 Juta. Itu belum syarat lsyarat ainnya seperti : calon suami harus memilki sebuah rumah dengan furniture lengkap walaupun dalam bentuk kondisi sewa, calon suami kalo bisa memliki sebuah mobil untuk transportasi walaupun dengan bentuk yang jadul atau kuno sekalipun.lau apa Mas Kawin Pernikahan anda nanti?

 Wallahu a’lam bisshowab


Read more ...

Mas Kawin

mas kawin
Mas kawin atau yang  biasa di sebut juga dengan nama mahar pernikahan memiliki arti yang sangat dalam dan mulia oleh karena itu maka pada kesempatan kali ini http://shoffa-hantaranmahar.blogspot.com/ akan memberikan sebuah kisah inspiratif mengenaimas kawin yang paling mulia dari Ummu Sulaim Ra. dengan Sayyidina Abu Thalhah Ra.

Ummu Sulaim merupakan mantan istri atau janda dari Malik bin Nadhir. Sayyidina Abu Thalhah (yang mana pada saat itu belum masuk Islam) yang memendam rasa suka,cinta,sayang dan kagum akhirnya memutuskan untuk mengawini/menikahi Ummu Sulaim tanpa banyak perhitungan ataupun  banyak  pertimbangan.

Akan tetapi  di luar nalar dan dugaan, jawaban dari Ummu Sulaim membuat lidahnya menjadi kaku , kelu dan rasa kecewanya begitu menyesakkan dan membakar dada, meski dalam menjawab Ummu Sulaim berkata dengan sopan dan rasa hormat:

“Sesungguhnya atau sebetulnya aku tidak pantas menolak laki laki yang seperti engkau, wahai orang rupawan Abu Thalhah. Hanya saja engkau adalah seorang kafir  dlagi sebagai  penyembah berhala dan saya seorang muslimah. Maka tak pantas bagiku untu menikah denganmu. Coba Anda tebak apa yang menjadi keinginan saya agar mau menikah denganmu?”


“Engkau menginginkan uang dinar dan kekayaan serta kenikmatan,yang ada di tanah arab ini ” kata Abu Thalhah.

“Sedikit pun saya tidak menginginkan uang dinar dan kekayaan serta kenikmatan,yang ada di tanah arab ini. Yang saya inginkan hanyalah agar engkau segera memeluk agama yang rahmatan lil alamin yaitu agama slam sebagai mas kawin ,” tukas Ummu Sualim.

“Tetapi saya tidak mengerti siapa yang akan menjadi pembimbingku nanti?” tanya Abu Thalhah.

“Tentu saja pembimbingmu adalah nabi besar Muhammad SAW  atau Rasulullah sendiri,” tegas Ummu Sulaim.

Maka Abu Thalhah pun langsung bergegas pergi menjumpai Rasulullah Saw. yang saat itu tengah duduk bersama para sahabat sahabatnya. Dan tatkala Melihat kedatangan Abu Thalhah, Rasulullah Saw. berseru: “Abu Thalhah telah datang kepada kalian, dan cahaya Islam tampak pada kedua bola matanya.”

Ketulusan dan keridoan hati Ummu Sulaim Ra. benar-benar sangat terasa mengharukan relung-relung hati Abu Thalhah Ra. Ummu Sulaim itu hanya akan mau dinikahi dengan keislamannya tanpa sedikitpun tergiur oleh uang dinar dan kekayaan serta kenikmatan,yang ada di tanah arab  yang dia janjikan. Wanita mana lagi yang lebih pantas u uang dinar dan kekayaan serta kenikmatan,yang ada di tanah arab  untuk menjadi istri dan ibu asuh anak-anaknya selain Ummu Sulaim?

Hingga tanpa terasa di hadapan Rasulullah Saw. lisan Abu Thalhah basah mengulang-ulang kalimat: “Saya mengikuti ajaran Anda, wahai Rasulullah. Saya bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusanNya.”

Maka Menikahlah Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah, sedangkan mas kawin nya adalah keislaman suaminya. Hingga Tsabit (perawi hadits) meriwayatkan dari Anas:

“Sama sekali aku belum pernah mendengar seorang wanita yang mahar pernikahan nya lebih mulia dari Ummu Sulaim, yaitu keislaman suaminya.”


Read more ...

mahar pernikahan unik

mahar pernikahan unik yang paling banyak di cari masyarakat indonesia dari waktu ke waktu yang berasal dari koleksi shoffas

 Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (H a d i s R i w a  y a t A h m a d d i d al a m  M u s n a d n y a, no. 2 4 5 9 5)

Berikut adalah contoh mahar pernikahan unik Dari kami


mahar pernikahan unik


desain mahar pernikahan


desain mahar


foto mahar pernikahan


gambar mahar perkawinan

Bagi Anda yang mau order silahkan hubungi
Workshop:
Puri Gunung Anyar Regency K-26 Rungkut Surabaya 
08573398770 /031-51512028  
Dan bagi Anda yang ingin melihat beberapa desain mahar kami silahkan klik menu disamping kanan

Read more ...

mahar dalam pernikahan

mahar dalam pernikahan adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam acara perkawinan umat muslim karena itu merupakan syarat wajib,.

namun Sangat disayangkan, setelah akad nikah rampung, perlengkapan untuk sholat yang dijadikan sebagai mahar pernikahan tersebut terbungkus bersih dan rapi di dalam almari tanpa pernah tersentuh sama sekali. Tak jauh beda dengan kitabullah yaitu  mushaf Al Quran yang dijadikan mas kawin tersimpan dengan rapi di dalam rak buku dan hampir berdebu. Dua mahar atau barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi hiasan almari setelah selesainya acara ijab kabul. Padahal ada sejuta arti dan makna yang sangat spesial di balik pemberian mahar perlengkapan alat sholat dan kitabullah mushaf Al Quran sebagai mahar dalam perkawinan

Pada waktu  seorang mempelai pria mengucapkan  ijab kabul pernikahan maka  akan ada ‘tanggung jawab’ baru yang di harus di penuhi. tanggung jawa itu  itu adalah sang suami punya kewajiban untuk mengajarkan dan memberi contoh sholat kepada istrinya yang di utarakan dalam simbol dengan pemberian mahar pernikahan seperangkat alat sholat. pun demikian Suami juga me miliki kewajiban untuk menjaga dan menyuruh agar sholat istrinya dilakukan selalu dengan terus menasehatinya serta  membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.
Tidakmenjadi suatu soal dan  masalah apabila suatu saat nanti mahar dalam pernikahan yang diberikan itu sengaja disimpandalamalmari,di  karenaksn  sudah memiliki/mempunyai mushaf dan peralatan sholat lain. Masalahnya  adalah ketika, se usai acara ijab kabul pernikahan suami takmahu tahu  dg janji yang dulu diucapkannya dan tidak meng indahkan ‘tangung jawab’ baru yang harus dipenuhinya. Seorang suami memiliki kew ajiban untuk menjaga istri dan anak - anaknya dari api n eraka. 

”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…“ (QS At Tahrim: 6)
Adh-Dhahak berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (c o b a l I h a t   T a f s I r A l  Q u r a n  A l - ’ A z h I m ,  I b n u K a t s i r)
Berikut adalah  hadits tentang mahar pernkahan dalam islam diantaranya ialah:
1  Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sediki. ” (m u k h t a s h a r  s u n a n A b u   D a u d )
2.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah S A W bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)

3.       Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah S A W menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh dirham (H R I b n u M a j a h)

      Rasulullah S A W pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari terbuat besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al Quran kepada calon istrinya.....
Read more ...

desain mahar

desain mahar
Desain mahar adalah keahlian yang kami asah sejak beberapa tahun yang lalu dan alhamdulillah hingga saat ini sudah puluhan bahkan ratusan desain mahar yang kami produksi menjadi trends di indonesia

Bagi Anda yang mau order silahkan hubungi
Workshop:
Puri Gunung Anyar Regency K-26 Rungkut Surabaya 
08573398770 /031-51512028  
Dan bagi Anda yang ingin melihat beberapa desain mahar kami silahkan klik menu disamping kanan
Read more ...

Mahar Perkawinan

mahar perkawinan
Mahar Perkawinan merupakan syarat wajib sebuah pernikahan yang mana di dalam tradisi bangsa ar4b sebagaimana di dalam banyak  kitab-kitab fiqh mahar itu meskipun wajib, namun tidak harus diserahkan waktu berlangsungnya akad nikah dalam arti boleh diberikan waktu akad nikah dan boleh pula sesudah berlangsungnya akad nikah itu. 

Definisi yang diberikan oleh vlama waktu itu sejalan dengan tradisi yang berlaku waktu itu. Oleh karena itu, definisi tepat yang dapat mencangkup dua kemungkinan itu adalah: “ Pemberian khusus yang bersifat wajib berupa uang atau barang yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika atau akibat dari berlangsungnya akad nikah”.
Definisi di atas tersebut mengandung arti atau pengertian bahwa pemberian wajib yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan tidak dalam kesempatan akad nikah atau setelah selesai peristiwa akad nikah tidak disebut mahar, tetapi nafaqah. Bila pemberian itu dilakukan secara sukarela di luar akad nikah tidak disebut mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak disebut mahar.

Dari definisi mahar tersebut di atas jelaslah bahwa hukum taklifi dari mahar itu adalah wajib, dengan arti laki-laki yang mengawini seorang perempuan wajib menyerahkan mahar kepada istrinya itu dan berdosa suami yang tidak menyerahkan mahar kepada istrinya.
Dasar wajibnya menyertakan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Dalil dalam ayat Al-Qur’an adalah firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 4 yang bunyinya:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Demikian pula firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 24 yang artinya:
Maka karena kesenangan yang telah kamu dapatkan dari mereka, maka berikanlah kepada mereka mahar mereka secara fardhu.
Dari adanya perintah Allah dan perintah Nabi untuk memberikan mahar itu, maka ulama sepakat menetapkan hukum wajibnya memberi mahar kepada istri. Tidak ditemukan dalam literatur ulama yang menempatkanmya sebagai rukun. Mereka sepakat menempatkannya sebgai syarat sah bagi suatu perkawinanan, dalam arti perkawinan yang tidak pakai mahar adalah tidak sah. Bahkan ulama Zhahiriyah mengatakan bahwa bila dalam akad nikah dipersyaratkan tidak pakai mahar, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Meskipun demikian, bila setelah menerima mahar si istri memberikan lagi sebagian dari mahar tersebut kepada suaminya secara sukarela, suami boleh mengambilnya. Hal ini dapat dipahami secara jelas dari ujung ayat 4 surat an-Nisa tersebut diatas.
Walaupun mahar itu disepakati kedudukannya sebagai syarat sah perkawinan, namun sebagian ulama di antaranya ulama Zhairiyah menyatakan tidak mestinya mahar tersebut disebutkan dan diserahkan ketika akad nikah itu berlangsung. Namun dalam masa ikatan perkawinan mahar itu harus sudah diseraehkan.

C.    Hikmah diwajibkannya Mahar
Mahar merupakan pemberian pertama seorang suami kepada istrinya yang dilakukan pada waktu akad nikah. Dikatakan yang pertama karena sesudah itu akan timbul beberapa kewajiban materiil yang harus dilaksanakan oleh suami selama masa perkawinan untuk kelangsungan hidup perkawinan itu. Dengan pemberian mahar itu suami dipersiapkan dan dibiasakan untuk menghadapi kewajiban materiil berikutnya.

D.    Berlakunya Kewajiban Mahar
Tentang semenjak kapan berlakunya kewajiban membayar mahar itu ulama sepakat mengatakan bahwa dengan berlangsungnya akad nikah yang sah berlakulah kewajiban untuk membayar separuh dari jumlah mahar yang ditentukan waktu akad. Alasannya ialah walaupun putus perkawinan atau kematian seorang di antara suami istri terjadi sebelum dukhull, namun suami telah wajib membayar separuh mahar yang disebutkan waktu akad. Tentang kapan mahar wajib dibayar keseluruhannya kelihatannya ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabalah sepakat tentang dua syarat, yaitu: hubungan kelamin dan matinya salah seorang diantara keduanya setelah berlangsungnya akad. Kesepakatan mereka didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah (2) ayat 237:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum sempat kamu sentuh dan kamu telah menetapkan untuk mereka mahar, maka kewajibanmu adalah separuhnya.
Di luar dua hal tersebut terdapat perbedaan pendapat. Ulama Hanafiyah dan Hanabalah berpendapat bahwa kewajiban mahar itu dimulai dari khalwa, meskipun belum berlaku hubungan kelamin. Khalwa itu oleh ulamma Hanafiyah statusnya sudah disamakan dengan bergaulnya suami-istri dalam banyak hal. Sedangkan Ibnu Abi Laila mewajibkan mahar semenjak berkumpulnya suami istri tanpa persyaratan apa-apa.
Ulama Hanafiyah menambahkan satu syarat, yaitu berlangsungnya talaq bain, walaupun belum berlangsung hubungan kelamin. Ulama Malikiyah menambahkan satu syarat lagi yaitu istri telah serumah dengan suaminya selama satu tahun; sedangkan menurut ulama Hanabalah semenjak bersentuhan dengan bernafsu antara suami istri telah wajib membayar mahar keseluruhannya....

 

 

Read more ...
Template by Mahar pernikahan