HUKUM NIKAH DALAM ISLAM




Ketika membahas tentang hukum pernikahan, para ulama’ menemukan jika hukum menikahitu terkadang bisa mejadi sunnah atau mandub, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa hukumnya bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan. Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Bagaimana hukumnya dapat berubah-ubah menjadi seperti itu? dan hukum nikah ada 5 yaitu:

1.       Pernikahan yang hukumnya Wajib
Hukum ini berlaku untuk orang yang telah mampu menikah dan khawatir akan berzina jika tidak melakukan pernikahan. Karena menghindari sesuatu yang haram hukumnya wajib, jika yang haram tidak bi sa dihindari kecuali dengan menikah maka nikah hukumnya wajib.(QS. Hujurat:6
Imam Al-Qurtubi berkata jikapara ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :”Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)

2.       Pernikahan yang hukumnya Sunnah
Sedangkan yang tidak diwajibkan untuk menikah ialah mereka yang telahmampu untuk menikah namun tidak merasa takut jatuh terhadapzina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau lingkungan yang cukup baik dan kondusif.  Orang yang mempunyai kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai dihukumi wajib. Karena masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan oleh Allah SWT. Apabila dia menikah, dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih jika dibandingkan dengan dia hanya diam dan tidak menikahi wanita tersebut. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

3.       Pernikahan Yang hukumnya Haram

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali apabila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4.       Pernikahan Yang hukumnya Makruh

Hukum ini berlaku bagi orang yang tidak mampu untuk menikah karena dapat mendzalimi isteri atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. Dan apabila ia menikah dapat  menghalangi ibadah-ibadah sunnah yang lebh baik.

5.       Pernikahan Yang hukumnya Mubah

Hukum ini berlaku untuk orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka hukum menikah baginya itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Read more ...

NIKAH DALAM ISLAM

NIKAH DALAM ISLAM
NIKAH DALAM ISLAM



Nikah dalam islam hukumnya ialah wajib dan nikah merupakan sunnah Rasulullah. Nikah terdiri dari 3 macam yaitu nikah syighar, nikah siri dan nikah mut'ah.Didalam nikah terdapat ijab qobul atau akad nikah yang biasanya diucapkan oleh calon pengantin laki-laki.Dan nikah mempunyai banyak hikmah dan manfaat. apa saja manfaat dan hikmah itu? Untuk mengetahui semua itu maka saya akan menjelaskan tentang nikah dalam islam.

NIKAH DALAM ISLAM  



Nikah merupakan suatu peristiwa yang sangat ditunggu oleh pasangan-pasangan yang telah dewasa dan telah mampu untuk menjalaninya. Nikah merupakan sunnah Rasulullah yang wajib dilakukan oleh orang yang telah mampu untuk menikah. Nikah dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam islam karena apabila seseorang itu telah sah( menikah) maka halal baginya untuk berbuat yang sebelumya dilarang.

Nikah atau pernikahan artinya ialah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain nikah juga dapat diartikan sebagai ijab qobul atau akad nikah yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang telah diwajibkan di dalam Islam. Allah SWT telah menciptakan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan perzinaan.
Ijab Qobul merupakan rukun nikah. Ijab berarti  ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan. Dan qobul berarti apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak yang pertama.

Rukun dan Syarat Nikah
Dalam islam, ketika menikah terdapat aturan-aturan yang perlu diketahui oleh calon mempelai serta keluarganya supaya pernikahanyang dilakukan sah menurutagama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Dan rukun nikah yang perlu diketahui ialah:
1.       Pengantin laki-laki
2.       Pengantin perempuan
3.       Wali nikah
4.       Dua orang saksi laki-laki
5.       Mahar atau mas kawin
6.       Ijab qobul atau akad nikah
Syarat calon pengantin laki-laki ialah:
1.       Laki-laki normal yang sebenarnya bukan pura-pura
2.       Islam
3.       Bukan muhrim dengan calon pengantin wanita
4.       Mengetahui wali yang sebenarnya dalam akad nikah tersebut
5.       Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
6.       Tidak ada unsur keterpaksaan
7.       Bukan memiliki 4 orang istri yang sah dalam suatu waktu
8.       Mengetahui jika wanita yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat calon pengantin wanita ialah:
1.       Wanita yang sesungguhnya bukan banci atau yang lainnya
2.       Islam
3.       Bukan muhrim dengan calon pengantin pria
4.       Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
5.       Tidak dalam masa ‘iddah
6.       Bukan istri orang

Syarat wali nikah
1.       Islam bukan murtad atau kafir
2.       Laki-laki bukan perempuan
3.       Telah dewasa atau pubertas
4.       Tidak cacat fisik atu gila
5.       Tidak ada unsur keterpaksaan dalam perwaliannya
6.       Mempunyai hak atas perwaliannya

Syarat saksi nikah
1.       Terdiri dari 2 orang
2.       Laki-laki
3.       Telah baligh atau dewasa
4.       Memahami isi dari lafadz ijab qobul
5.       Dapat melihat, mendengar, dan berbicara
6.       Adil dalam artian tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa kecil

Syarat-syarat Ijab Qobul
1.       Ada ijab (penyerahan wali)
2.       Ada Qobul ( penerimaan calon suami)
3.       Ijab memakai kata nikah dan sinonim yang setara
4.       Ijab dan Qobul jelas dan saling berkaitan

     
Read more ...

KOTAK HANTARAN TUTUP MIKA type NV

Hantaran Pernikahan Seserahan Peningset Mahar

Hantaran Seserahan Peningset Mahar,
1. Tas pesta & Sendal
2. Pakaian dalam & baju tidur







Info harga : kirim alamat email ke  0857 3398 7707  

Read more ...

KOTAK HANTARAN TUTUP MIKA type RNDC

 Info harga : kirim alamat email ke  0857 3398 7707 Hantaran Pernikahan Seserahan Peningset Mahar
Hantaran Mahar
Read more ...

HANTARAN BOX TERTUTUP type RNDC

 Info harga : kirim alamat email ke  0857 3398 7707 Hantaran Pernikahan Seserahan Peningset Mahar
Hantaran Seserahan Peningset Mahar,
Read more ...

HANTARAN TUTUP MIKA type LL

Hantaran Seserahan Peningset Mahar,
Hantaran Seserahan Peningset Mahar,
Hantaran Seserahan Peningset Mahar,
Read more ...

HANTARAN BOX TERTUTUP MIKA type LL

Hantaran Seserahan Peningset Mahar,
Read more ...
Template by Mahar pernikahan