Showing posts with label tujuan nikah. Show all posts
Showing posts with label tujuan nikah. Show all posts

HIKMAH MENIKAH



1.      Menikah merupakan Sunnah para Nabi dan Rasul
Firman Allah: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
2.      Menikah merupakan salah satu upaya dalam menyempurnakan iman
Rasulullah bersabda:  “Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
3.      Menikah merupakan bagian dari Tanda kekuasaan Allah
Hikmahterbesar dari suatu pernikahan ialahmenunjukkan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT atas segala yang ada di muka bumi ini termasuk manusia. Segala sesuatu yang diciptakan Allah di muka bumi ini telah ditetapkan fungsi dan tujuannya. Allah berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Ar-Ruum : 21)
4.      Menikah untuk memenuhi kodrat sebagai manusia
Allah telah menetapkan kodrat manusia manusia untuk saling tertarik pada lawan jenisnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis mas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Al-Imran ayat 14).
5.      Menikah untuk meneguhkan akhlak terpuji
Dengan menikah, 2 anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik. Didalam  Islam mempunyai Akhlak baik sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang ialahlonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya sendiri namun bagi suatu bangsa juga. Kenyataan yang ada selama ini adalah menujukkkan gejala yang tidak baik, yang ditandai dengan merosotnya moral sebagian kaum muda dalam pergaulan.
6.      Membangun rumah tangga yang Islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan apabila tidak melalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra dan putri jugaketurunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga yang Islami.
Layaknya seperti perahu, perjalanan rumah tangga terkadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada juga aral yang melintang. Ada kesulitan yang datang menghadang. Semuanya merupakan tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya. Bersabar dan selalu bersyukur merupakan kunci dalam meraih hikmah ini.
7.       Menikah ialah sebaik-baik cara untuk bisa mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38)
Read more ...

BENTUK PERNIKAHAN



   Pernikahan ialah legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Dan pernikahan mempunyai banyak bentuk beserta pengertiannya, diantaranya ialah:
1.      Bentuk Pernikahan Menurut Jumlah Istri  atau Suami
a.       Monogami

Monogami ialah suatu bentuk pernikahan yang dimana sang suami tidak menikah dengan perempuan lain dan sang istri tidak menikah dengan laki-laki lain. Jadi singkatnya monogami yaitu nikah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa adanya ikatan pernikahan lain.

b.      Poligami

Poligami ialah bentuk pernikahan dimana seorang laki-laki menikahi beberapa orang wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa orang laki-laki. Dan poligami terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
·         Poligini yaitu satu orang laki-laki memiliki banyak isteri. Disebut dengan poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
·         Poliandri yaitu satu orang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika sang suami beradik kakak dan disebut non-fraternal jika suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.

2.      Bentuk Pernikahan Menurut Asal Isteri atau Suami


a.       Endogami 
Endogami ialah suatu pernikahan antara etnis, klan, suku, kekerabatan didalam lingkungan yang sama. 

b.      Eksogami 
Eksogami ialah suatu pernikahan  antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Dan eksogami dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
·   Eksogami connobium asymetris terjadi apabila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti pada pernikahan suku batak dan ambon.
·      Eksogami connobium symetris terjadi apabila pada dua atau lebih lingkungan yang saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda.
Eksogami terdiri dari 2 macam yaitu heterogami dan homogami. Heterogami ialah pernikahan antar kelas sosial yang berbeda statusnya seperti anak bangsawan yang menikah dengan anak petani. Sedangkan Homogami ialah pernikahan antara kelas golongan sosial yang sama statusnya seperti anak seorang saudagar atau pedangang yang menikah dengan anak seorang saudagar atau pedagang juga.
         

 3. Bentuk Pernikahan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan 
 a.  Cross Cousin
 Cross Cousin ialah bentuk pernikahan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda dari jenis   kelaminnya.
  b. Parallel Cousin
  Parallel Cousin ialah bentuk pernikahan anak-anak dari kakak beradik yang sama dari jenis kelaminnya.

 4.   Bentuk Pernikahan Menurut Pembayaran Mas Kawin atau Mahar
Mas kawin ialah suatu tanda kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua sang lelaki atau sang wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan anaknya.
  a.    Mahar  atau Mas Kawin yang berupa Barang Berharga.
  b.    Mahar atau Mas Kawin yang berupa Uang
  c.    Mahar atau Mas Kawin yang berupa Hewan atau Binatang Ternak, dan lain-lain.

Read more ...
Template by Mahar pernikahan