Awas, Menggunakan Uang Rupiah untuk Mahar Nikah Bisa Dipenjara
JOGJA, muslimdaily.net — Masyarakat Indonesia sering
melipat-lipat uang kertas rupiah untuk keperluan mahar saat upacara
pernikahan. Nah sekarang masyarakat harus hati-hati, karena melipat uang
rupiah bisa dianggap melanggar hukum.
Penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Seperti diberitakan Harian Jogja,
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing
dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan,
menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk
keperluan mas kawin atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk
sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya
tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp
1 miliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas
posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu
simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau
mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak
menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru
rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran
UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,”
terang Pram Selasa (4/12/2012) seperti dikutip harianjogja.com.
Padahal
penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak
dijadikan mahar. Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan
mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo.
Selain
dilarang diapakai sebagai mas kawin, memperlakukan uang dengan cara
disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik
uang. Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji
menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya
memakai lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang
yang belum dipotong bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena
sama saja merusak uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.
Karena
itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal
mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat
ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk
mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI.
Lainnya dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang
kertas.
Title: Uang Mahar; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5