Showing posts with label manfaat nikah. Show all posts
Showing posts with label manfaat nikah. Show all posts

AYAT DAN HADITS TENTANG MAHAR

     Dalam islam mahar merupakan tanda cinta. Mahar juga merupakan simbol penghormatan dan pengagungan perempuan yang disyariatkan oleh Allah sebagai hadiah laki-laki terhadap perempuan yang dilamar ketika menginginkannya menjadi pendamping hidup dan juga sebagai pengakuannya terhadap kemanusiaan dan kehormatannya. Allah berfirman: “Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan. Tetapi jika mereka rela memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan cara yang halal dan baik.” (QS An Nisa’ ayat 4).
   Dan hadits tentang mahardiantaranya ialah:
1.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sediki. ” (mukhtashar sunan Abu Daud)
2.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)
3.       Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh dirham (HR Ibnu Majah)
      Rasulullah SAW pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari terbuat besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al Quran kepada calon istrinya.

Mahar yang Berlebihan
       Yang dianjurkan ialah meringankan mahar dan menyederhanakan-nya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengetahuankita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan, dan untuk menjaga kesucian dan juga kehormatan.
      Para wali nikah tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta kepada pihak lelaki untuk diri mereka sendiri sebab mereka tidak mempunyai hak karena dalam hal ini yang mempunyai hak ialah si perempuan atau calon istri semata, kecuali ayahnya. Sang ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu berupa sesuatu selama yang diminta tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah SWT berfirman:
     “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba saha-yamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuni-Nya.” (An-Nur: 32).
      Ketika Rasulullah SAW hendak menikahkan seorang sahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, beliau bersabda, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari”. Ketika sahabat itu tidak menemukannya, maka RasulullahSAW  menikahkannya dengan mahar yaitu “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”.Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real (kira-kira Rp. 250.000,-), sedangkan mahar putri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real (Rp.200.000,-) .Dan Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman:
     “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21).
     Jika biaya pernikahan itu mudah dan semakin sederhana maka semakin mudahlah menyelamatkan kehormatan dan kesucian laki-laki dan wanita serta semakin sedikit pula perbuatan keji dan kemungkaran sedangkan jika biaya pernikahan itu semakin besar dan mahal maka semakin berkuranglah pernikahan, banyak pula para laki-laki dan wanita yang membujang dan semakin banyak pula perbuatan zina. Masya’alloh...naudzubillah min dzalik
Read more ...

HIKMAH MENIKAH



1.      Menikah merupakan Sunnah para Nabi dan Rasul
Firman Allah: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
2.      Menikah merupakan salah satu upaya dalam menyempurnakan iman
Rasulullah bersabda:  “Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
3.      Menikah merupakan bagian dari Tanda kekuasaan Allah
Hikmahterbesar dari suatu pernikahan ialahmenunjukkan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT atas segala yang ada di muka bumi ini termasuk manusia. Segala sesuatu yang diciptakan Allah di muka bumi ini telah ditetapkan fungsi dan tujuannya. Allah berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Ar-Ruum : 21)
4.      Menikah untuk memenuhi kodrat sebagai manusia
Allah telah menetapkan kodrat manusia manusia untuk saling tertarik pada lawan jenisnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis mas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Al-Imran ayat 14).
5.      Menikah untuk meneguhkan akhlak terpuji
Dengan menikah, 2 anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik. Didalam  Islam mempunyai Akhlak baik sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang ialahlonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya sendiri namun bagi suatu bangsa juga. Kenyataan yang ada selama ini adalah menujukkkan gejala yang tidak baik, yang ditandai dengan merosotnya moral sebagian kaum muda dalam pergaulan.
6.      Membangun rumah tangga yang Islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan apabila tidak melalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra dan putri jugaketurunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga yang Islami.
Layaknya seperti perahu, perjalanan rumah tangga terkadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada juga aral yang melintang. Ada kesulitan yang datang menghadang. Semuanya merupakan tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya. Bersabar dan selalu bersyukur merupakan kunci dalam meraih hikmah ini.
7.       Menikah ialah sebaik-baik cara untuk bisa mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38)
Read more ...

HUKUM NIKAH DALAM ISLAM




Ketika membahas tentang hukum pernikahan, para ulama’ menemukan jika hukum menikahitu terkadang bisa mejadi sunnah atau mandub, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa hukumnya bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan. Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Bagaimana hukumnya dapat berubah-ubah menjadi seperti itu? dan hukum nikah ada 5 yaitu:

1.       Pernikahan yang hukumnya Wajib
Hukum ini berlaku untuk orang yang telah mampu menikah dan khawatir akan berzina jika tidak melakukan pernikahan. Karena menghindari sesuatu yang haram hukumnya wajib, jika yang haram tidak bi sa dihindari kecuali dengan menikah maka nikah hukumnya wajib.(QS. Hujurat:6
Imam Al-Qurtubi berkata jikapara ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :”Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)

2.       Pernikahan yang hukumnya Sunnah
Sedangkan yang tidak diwajibkan untuk menikah ialah mereka yang telahmampu untuk menikah namun tidak merasa takut jatuh terhadapzina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau lingkungan yang cukup baik dan kondusif.  Orang yang mempunyai kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai dihukumi wajib. Karena masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan oleh Allah SWT. Apabila dia menikah, dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih jika dibandingkan dengan dia hanya diam dan tidak menikahi wanita tersebut. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

3.       Pernikahan Yang hukumnya Haram

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali apabila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4.       Pernikahan Yang hukumnya Makruh

Hukum ini berlaku bagi orang yang tidak mampu untuk menikah karena dapat mendzalimi isteri atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. Dan apabila ia menikah dapat  menghalangi ibadah-ibadah sunnah yang lebh baik.

5.       Pernikahan Yang hukumnya Mubah

Hukum ini berlaku untuk orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka hukum menikah baginya itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Read more ...

NIKAH DALAM ISLAM

NIKAH DALAM ISLAM
NIKAH DALAM ISLAM



Nikah dalam islam hukumnya ialah wajib dan nikah merupakan sunnah Rasulullah. Nikah terdiri dari 3 macam yaitu nikah syighar, nikah siri dan nikah mut'ah.Didalam nikah terdapat ijab qobul atau akad nikah yang biasanya diucapkan oleh calon pengantin laki-laki.Dan nikah mempunyai banyak hikmah dan manfaat. apa saja manfaat dan hikmah itu? Untuk mengetahui semua itu maka saya akan menjelaskan tentang nikah dalam islam.

NIKAH DALAM ISLAM  



Nikah merupakan suatu peristiwa yang sangat ditunggu oleh pasangan-pasangan yang telah dewasa dan telah mampu untuk menjalaninya. Nikah merupakan sunnah Rasulullah yang wajib dilakukan oleh orang yang telah mampu untuk menikah. Nikah dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam islam karena apabila seseorang itu telah sah( menikah) maka halal baginya untuk berbuat yang sebelumya dilarang.

Nikah atau pernikahan artinya ialah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain nikah juga dapat diartikan sebagai ijab qobul atau akad nikah yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang telah diwajibkan di dalam Islam. Allah SWT telah menciptakan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan perzinaan.
Ijab Qobul merupakan rukun nikah. Ijab berarti  ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan. Dan qobul berarti apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak yang pertama.

Rukun dan Syarat Nikah
Dalam islam, ketika menikah terdapat aturan-aturan yang perlu diketahui oleh calon mempelai serta keluarganya supaya pernikahanyang dilakukan sah menurutagama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Dan rukun nikah yang perlu diketahui ialah:
1.       Pengantin laki-laki
2.       Pengantin perempuan
3.       Wali nikah
4.       Dua orang saksi laki-laki
5.       Mahar atau mas kawin
6.       Ijab qobul atau akad nikah
Syarat calon pengantin laki-laki ialah:
1.       Laki-laki normal yang sebenarnya bukan pura-pura
2.       Islam
3.       Bukan muhrim dengan calon pengantin wanita
4.       Mengetahui wali yang sebenarnya dalam akad nikah tersebut
5.       Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
6.       Tidak ada unsur keterpaksaan
7.       Bukan memiliki 4 orang istri yang sah dalam suatu waktu
8.       Mengetahui jika wanita yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat calon pengantin wanita ialah:
1.       Wanita yang sesungguhnya bukan banci atau yang lainnya
2.       Islam
3.       Bukan muhrim dengan calon pengantin pria
4.       Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
5.       Tidak dalam masa ‘iddah
6.       Bukan istri orang

Syarat wali nikah
1.       Islam bukan murtad atau kafir
2.       Laki-laki bukan perempuan
3.       Telah dewasa atau pubertas
4.       Tidak cacat fisik atu gila
5.       Tidak ada unsur keterpaksaan dalam perwaliannya
6.       Mempunyai hak atas perwaliannya

Syarat saksi nikah
1.       Terdiri dari 2 orang
2.       Laki-laki
3.       Telah baligh atau dewasa
4.       Memahami isi dari lafadz ijab qobul
5.       Dapat melihat, mendengar, dan berbicara
6.       Adil dalam artian tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa kecil

Syarat-syarat Ijab Qobul
1.       Ada ijab (penyerahan wali)
2.       Ada Qobul ( penerimaan calon suami)
3.       Ijab memakai kata nikah dan sinonim yang setara
4.       Ijab dan Qobul jelas dan saling berkaitan

     
Read more ...
Template by Mahar pernikahan