HUKUM NIKAH DALAM ISLAM




Ketika membahas tentang hukum pernikahan, para ulama’ menemukan jika hukum menikahitu terkadang bisa mejadi sunnah atau mandub, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa hukumnya bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan. Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Bagaimana hukumnya dapat berubah-ubah menjadi seperti itu? dan hukum nikah ada 5 yaitu:

1.       Pernikahan yang hukumnya Wajib
Hukum ini berlaku untuk orang yang telah mampu menikah dan khawatir akan berzina jika tidak melakukan pernikahan. Karena menghindari sesuatu yang haram hukumnya wajib, jika yang haram tidak bi sa dihindari kecuali dengan menikah maka nikah hukumnya wajib.(QS. Hujurat:6
Imam Al-Qurtubi berkata jikapara ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :”Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)

2.       Pernikahan yang hukumnya Sunnah
Sedangkan yang tidak diwajibkan untuk menikah ialah mereka yang telahmampu untuk menikah namun tidak merasa takut jatuh terhadapzina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau lingkungan yang cukup baik dan kondusif.  Orang yang mempunyai kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai dihukumi wajib. Karena masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan oleh Allah SWT. Apabila dia menikah, dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih jika dibandingkan dengan dia hanya diam dan tidak menikahi wanita tersebut. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

3.       Pernikahan Yang hukumnya Haram

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali apabila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4.       Pernikahan Yang hukumnya Makruh

Hukum ini berlaku bagi orang yang tidak mampu untuk menikah karena dapat mendzalimi isteri atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. Dan apabila ia menikah dapat  menghalangi ibadah-ibadah sunnah yang lebh baik.

5.       Pernikahan Yang hukumnya Mubah

Hukum ini berlaku untuk orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka hukum menikah baginya itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Title: HUKUM NIKAH DALAM ISLAM; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5
Template by Mahar pernikahan