AYAT DAN HADITS TENTANG MAHAR

     Dalam islam mahar merupakan tanda cinta. Mahar juga merupakan simbol penghormatan dan pengagungan perempuan yang disyariatkan oleh Allah sebagai hadiah laki-laki terhadap perempuan yang dilamar ketika menginginkannya menjadi pendamping hidup dan juga sebagai pengakuannya terhadap kemanusiaan dan kehormatannya. Allah berfirman: “Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan. Tetapi jika mereka rela memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan cara yang halal dan baik.” (QS An Nisa’ ayat 4).
   Dan hadits tentang mahardiantaranya ialah:
1.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sediki. ” (mukhtashar sunan Abu Daud)
2.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)
3.       Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh dirham (HR Ibnu Majah)
      Rasulullah SAW pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari terbuat besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al Quran kepada calon istrinya.

Mahar yang Berlebihan
       Yang dianjurkan ialah meringankan mahar dan menyederhanakan-nya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengetahuankita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan, dan untuk menjaga kesucian dan juga kehormatan.
      Para wali nikah tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta kepada pihak lelaki untuk diri mereka sendiri sebab mereka tidak mempunyai hak karena dalam hal ini yang mempunyai hak ialah si perempuan atau calon istri semata, kecuali ayahnya. Sang ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu berupa sesuatu selama yang diminta tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah SWT berfirman:
     “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba saha-yamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuni-Nya.” (An-Nur: 32).
      Ketika Rasulullah SAW hendak menikahkan seorang sahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, beliau bersabda, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari”. Ketika sahabat itu tidak menemukannya, maka RasulullahSAW  menikahkannya dengan mahar yaitu “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”.Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real (kira-kira Rp. 250.000,-), sedangkan mahar putri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real (Rp.200.000,-) .Dan Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman:
     “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21).
     Jika biaya pernikahan itu mudah dan semakin sederhana maka semakin mudahlah menyelamatkan kehormatan dan kesucian laki-laki dan wanita serta semakin sedikit pula perbuatan keji dan kemungkaran sedangkan jika biaya pernikahan itu semakin besar dan mahal maka semakin berkuranglah pernikahan, banyak pula para laki-laki dan wanita yang membujang dan semakin banyak pula perbuatan zina. Masya’alloh...naudzubillah min dzalik
Title: AYAT DAN HADITS TENTANG MAHAR; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5
Template by Mahar pernikahan