mahar dalam pernikahan adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam acara perkawinan umat muslim karena itu merupakan syarat wajib,.
namun Sangat disayangkan, setelah akad nikah rampung, perlengkapan untuk sholat yang dijadikan sebagai mahar pernikahan tersebut terbungkus bersih dan rapi di dalam almari tanpa pernah tersentuh sama sekali. Tak jauh beda dengan kitabullah yaitu mushaf Al Quran yang dijadikan mas kawin tersimpan dengan rapi di dalam rak buku dan hampir berdebu. Dua mahar atau barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi hiasan almari setelah selesainya acara ijab kabul. Padahal ada sejuta arti dan makna yang sangat spesial di balik pemberian mahar perlengkapan alat sholat dan kitabullah mushaf Al Quran sebagai mahar dalam perkawinan
Pada waktu seorang mempelai pria mengucapkan ijab kabul pernikahan maka akan ada ‘tanggung jawab’ baru yang di harus di penuhi. tanggung jawa itu itu adalah sang suami punya kewajiban untuk mengajarkan dan memberi contoh sholat kepada istrinya yang di utarakan dalam simbol dengan pemberian mahar pernikahan seperangkat alat sholat. pun demikian Suami juga me miliki kewajiban untuk menjaga dan menyuruh agar sholat istrinya dilakukan selalu dengan terus menasehatinya serta membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.
Tidakmenjadi suatu soal dan masalah apabila suatu saat nanti mahar dalam pernikahan yang diberikan itu sengaja disimpandalamalmari,di karenaksn sudah memiliki/mempunyai mushaf dan peralatan sholat lain. Masalahnya adalah ketika, se usai acara ijab kabul pernikahan suami takmahu tahu dg janji yang dulu diucapkannya dan tidak meng indahkan ‘tangung jawab’ baru yang harus dipenuhinya. Seorang suami memiliki kew ajiban untuk menjaga istri dan anak - anaknya dari api n eraka.
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…“ (QS At Tahrim: 6)
Adh-Dhahak berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (c o b a l I h a t T a f s I r A l Q u r a n A l - ’ A z h I m , I b n u K a t s i r)
1 Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sediki. ” (m u k h t a s h a r s u n a n A b u D a u d )
2. Dari Aisyah bahwa Rasulullah S A W bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)
3. Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah S A W menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh dirham (H R I b n u M a j a h)
Rasulullah S A W pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari terbuat besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al Quran kepada calon istrinya.....